BE | BN | Suplemen BE | Lagu KOOR HKBP | Katekhimus Kecil | Ende Sekolah Minggu
hkbp.lagu-gereja.com      
 
View : 4415 kali

Download MP3 Music
KONSEP TATA LAKSANA

(ANGGARAN RUMAH TANGGA)

HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN

(Silahkan dibandingkan dengan Paraturan atau ART HKBP 2002. Jika lebih buruk, lupakan saja konsep ini. Jika jauh lebih baik, mari diskusikan bagaimana menyempurnakan dan mewujudkannya menjadi kenyataan.)

 

BAGIAN PERTAMA

 

BAB I

JEMAAT (HURIA)

 

Pasal 1

PEMBENTUKAN POS PERIBADAHAN (PARMINGGUAN)

1. Beberapa orang anggota HKBP yang tinggal di suatu wilayah tertentu dimana belum ada gereja HKBP dapat mendirikan pos peribadahan (parmingguan) HKBP dengan syarat sebagai-berikut:

1.1. Ada keinginan untuk mendirikan jemaat HKBP yang dituangkan dalam surat kepada Majelis Jemaat HKBP terdekat.

1.2. Ada tempat menetap untuk melaksanakan kebaktian minggu

1.3. Ada sekurang-kurangnya 3(tiga) orang anggota dewasa yang bersedia dilatih menjadi pelayan di pos peribadahan tersebut.

1.4. Ada persetujuan Majelis Jemaat HKBP yang terdekat untuk menjadi penanggungjawab dan pengasuh pos peribadahan (parmingguan) tersebut.

 

 

Pasal 2

PEMBENTUKAN JEMAAT (HURIA)

1. Syarat-syarat pendewasaan pos peribadahan (parmingguan) menjadi jemaat dewasa (huria).

1.1. Mempunyai motivasi yang benar dan sehat berdasarkan iman kristiani.

1.2. Mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri sebagai jemaat berdasarkan Alkitab, Pengakuan Iman HKBP, Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP serta Hukum Penggembalaan HKBP.

1.3. Mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang dewasa dan atau 50 (lima puluh) kepala keluarga.

1.4. Mempunyai jumlah anggota dewasa sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang yang bersedia dan mampu menjadi sintua.

1.5 Mempunyai kemampuan keuangan gereja untuk melaksanakan program-program jemaat dan mencukupi kebutuhan biaya hidup pendeta jemaat yang bersangkutan berdasarkan peraturan Sinode yang berlaku.

1.6. Ada tempat ibadah menetap yang dapat dipakai setiap hari Minggu dan hari-hari lainnya.

1.7. Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua anggota HKBP yang sudah sidi yang menyatakan bahwa mereka bersedia tunduk kepada Pengakuan Iman, Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP dan Hukum Penggembalaan HKBP.

 

2. Prosedur Pendewasaan pos peribadahan menjadi jemaat:

2.1. Majelis Jemaat yang menaungi pos peribadahan mengkaji dan memutuskan kelayakan pendewasaan pos peribadahan tersebut untuk menjadi jemaat (huria).

2.2. Pos peribadahan yang akan didewasakan diberi kesempatan menjalani masa persiapan atau latihan pemandirian (marguru manjae) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

2.3. Persiapan atau pemandirian mencakup kemampuan:

2.3.1. melaksanakan tugas panggilan gerejawi

2.3.2. pengorganisasian gereja

2.3.3. pemeliharaan harta benda gereja atau penatalayanan

 

2.4. Jika masa persiapan atau latihan pemandirian sebagaimana tersebut dalam ayat 2.3. sudah dipenuhi dan Majelis Jemaat memutuskan pos peribadahan tersebut layak didewasakan, maka Majelis Jemaat yang bertanggungjawab atas pos peribadahan tersebut menyampaikan rencana pendewasaan pos peribadahan tersebut kepada Majelis Distrik.

2.5. Setelah Majelis Distrik membahas rencana pendewasaan pos peribadahan tersebut, maka Majelis Distrik mengutus Tim untuk mengadakan penilaian terhadap pos peribadahan yang akan didewasakan, selanjutnya melaporkan ke rapat Majelis Distrik setelah pelaksanaan tugas tersebut.

2.6. Sidang Majelis Distrik membahas laporan Tim untuk menyetujui atau tidak menyetujui.

2.7. Apabila sidang menyetujui rencana pendewasaan sebagaimana yang dilaporkan Tim, maka Majelis Distrik melaporkan kepada Majelis Pusat tentang peresmian jemaat (huria) baru tersebut. Selanjutnya Majelis Distrik memimpin kebaktian peresmian jemaat baru tersebut pada kebaktian hari Minggu.

2.8.' Majelis Distrik menginformasikan peresmian huria baru tersebut kepada jemaat-jemaat HKBP di wilayahnya dan lembaga-lembaga lain yang dipandang perlu.

 

Pasal 3

ANGGOTA JEMAAT

1. Anggota jemaat HKBP adalah:

1.1. Orang yang dibaptis di HKBP dan tercatat dalam Buku Induk (Buku Bolon) jemaat yang bersangkutan.

1.2. Orang yang pindah dari jemaat HKBP atau gereja lain. Pelaksanaan penerimaan anggota yang datang dari jemaat HKBP lain atau gereja lain diatur sebagai berikut:

2. Anggota yang pindah dari jemaat HKBP lain diterima dengan surat keterangan pindah (atestasi) dan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.

3. Anggota yang pindah dari gereja anggota PGI diterima dengan surat keterangan pindah (atestasi) dan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.

4. Anggota yang pindah dari gereja bukan anggota PGI diterima menjadi anggota gereja HKBP dengan ketentuan terlebih dahulu diadakan percakapan dengan Majelis Jemaat tentang Konfesi dan Konstitusi HKBP. Penerimaan diwartakan dalam kebaktian minggu dua minggu berturut-turut.

5. Seorang anggota gereja yang ingin menjadi anggota jemaat HKBP padahal tidak mendapat atestasi dari jemaat HKBP lain atau gereja asalnya, dapat diterima menjadi anggota HKBP dengan ketentuan sebagai berikut:

5.1. Orang yang bersangkutan membuat surat permohonan kepada Majelis Jemaat yang dituju, yang juga berisi pernyataan atas kehendak sendiri ingin menjadi warga gereja HKBP yang tembusannya disampaikan ke gereja asal.

5.2. Majelis Jemaat mengadakan percakapan pastoral dengan yang bersangkutan untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya itu. Apabila permohonan diterima maka penerimaan dengan surat permohonan (tanpa atestasi) diumumkan dalam warta jemaat dua minggu berturut-turut.

6. Semua anggota yang pindah dari jemaat HKBP lain atau gereja lain dicatat dalam Buku Induk (Buku Bolon) dan buku jemaat yang pindah (Buku Ruas na pinda).

7. Anggota jemaat titipan adalah seorang anggota jemaat HKBP lain atau gereja lain yang menetap di wilayah dekat jemaat HKBP bersangkutan dengan membawa surat penitipan dari jemaat HKBP lain atau gereja asalnya. Orang tersebut mendapat perlakuan sama dengan anggota jemaat HKBP baik dalam tanggung jawab, hak, maupun kewajiban. Apabila ia kembali ke jemaat atau gereja asalnya, maka jemaat HKBP yang mendapatkan penitipan memberikan surat penyerahan kembali anggota titipan tersebut ke jemaat HKBP atau gereja asal yang bersangkutan.

 

2. Hak dan kewajiban anggota:

2.1. Hak anggota:

2.1.1. mendapatkan seluruh pelayanan yang diselenggarakan oleh HKBP, yaitu: pelayanan kotbah, pendidikan, konseling, diakonia, surat-menyurat serta hal-hal lain.

2.1.2. hadir dan berperan dalam kegiatan-kegiatan yang diperuntukkan bagi anggota jemaat.

2.1.3. dipilih menjadi utusan-utusan HKBP dari kategori anggota jemaat ke forum-forum ekumenis lokal, regional, nasional maupun internasional.

2.1.4. dipilih menjadi sintua

2.1.5. mendapatkan informasi tentang keputusan Majelis Jemaat yang tidak bersifat rahasia jabatan gerejawi.

2.2. Kewajiban anggota:

2.2.1. Mentaati Alkitab, Pengakuan Iman HKBP, Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP, serta Hukum Penggembalaan HKBP.

2.2.2. Menghayati kehidupan etis dan moral kristiani dalam hidup sehari-hari.

2.2.3. Mengikuti ibadah-ibadah yang dijalankan oleh HKBP

2.2.4. Melibatkan diri dalam pelayanan HKBP

2.2.5. Membantu dana HKBP melalui persembahan

 

BAB II

Pasal 3

MAJELIS JEMAAT

1. Keanggotaan:

1.1. Pendeta yang menerima Surat Keputusan dari Eforus HKBP untuk melayani di jemaat yang bersangkutan.

1.2. Guru jemaat yang menerima Surat Keputusan dari Eforus HKBP untuk melayani di jemaat yang bersangkutan.

1.3. Diakon/diakones yang menerima Surat Keputusan dari Eforus HKBP untuk melayani di jemaat yang bersangkutan.

1.4. Pendeta, guru jemaat, diakon/diakones HKBP yang menerima Surat Keputusan dari Eforus HKBP untuk bekerja di pelayanan umum, badan ekumenis, pemerintahan, atau menerima SK untuk tugas belajar, yang bertempat tinggal di sekitar jemaat tersebut dan terdaftar sebagai anggota jemaat tersebut.

1.5. Penatua yang dipilih secara periodik.

1.6. Ketua-ketua seksi dan komisi/ panitia

1.7. Bendahara Jemaat.

 

2. Tugas dan wewenang:

2.1. Bertanggungjawab kepada Majelis Distrik.

2.2. Mendampingi dan membantu pendeta jemaat melakukan seluruh tugas-tugas gerejawi untuk mewujudkan visi dan misi HKBP.

2.3. Menyusun Rencana Kerja Empat Tahun (REKEMTA) Jemaat untuk dibawa dan disahkan oleh Rapat Jemaat.

2.4. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan untuk dibawa dan disahkan oleh Rapat Jemaat.

2.5. Mengkoordinir pelaksanaan program kerja dan anggaran tahunan yang sudah diputuskan oleh Rapat Jemaat dan melaporkannya kepada Rapat Jemaat.

2.6. Memilih dan menetapkan Sekertaris dan Bendahara Jemaat.

2.7. Memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Dewan.

2.8. Mengesahkan kepengurusan Komisi dan Seksi dan Panitia.

2.9. Mengusulkan nama-nama Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jemaat untuk ditetapkan oleh Rapat Jemaat.

2.10. Memilih utusan-utusan jemaat mengikuti kegiatan atau menjadi perwakilan di distrik dan pusat.

2.11. Memilih utusan-utusan jemaat mengikuti kegiatan ekumenis atau masyarakat.

2.12. Memilih dan mengangkat Guru Sekolah Minggu, Tim Pembina Remaja dan Tim Pembina Pemuda.

2.13. Menyeleksi dan memberi izin bagi tenaga-tenaga pelayan/ pengkotbah/ pembina yang datang dari luar HKBP untuk melayani di jemaat.

2.14. Mengadakan perlawatan/ perkunjungan bagi anggota jemaat yang sakit, miskin, berduka, atau menjauh dari kehidupan gereja.

 

Pasal 8 Sintua

1. Syarat-syarat:

1.1. Anggota jemaat yang telah sidi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun menjadi anggota di jemaat HKBP setempat serta tidak berada dalam status dihukum oleh gereja atau negara.

1.2. Bertempat tinggal dan memiliki kehidupan sehari-hari yang memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai penatua

1.3. Memiliki pengetahuan dan ketaatan kepada Alkitab, Pengakuan Iman HKBP, Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP dan Hukum Penggembalaan HKBP.

1.4. Memiliki kepribadian yang baik.

1.5. Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan.

1.6. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.

1.7. Laki-laki atau perempuan, menikah atau tidak menikah, berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan maksimal 61 tahun saat terpilih.

 

2. Pencalonan, pemilihan dan penetapan sintua

2.1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya periode kesintuaan (hasintuaon) HKBP di tingkat jemaat, Majelis Jemaat mengumumkan melalui warta jemaat agar tiap-tiap wijk atau wilayah pelayanan bergumul dalam doa dan mengadakan rapat wijk mengusulkan nama-nama calon sintua dari wilayahnya sesuai dengan kriteria yang tertera dalam pasal 1 di atas. Setiap wijk mengusulkan lebih dari satu calon penatua.

2.2. Rapat wilayah atau wijk untuk pemilihan dilakukan secara serempak dan diwartakan melalui warta jemaat dua minggu berturut-turut dan dipimpin oleh anggota majelis yang bertugas di wilayah tersebut.

2.3. Hasil keputusan rapat wijk atau wilayah disampaikan kepada Majelis Jemaat. Lantas nama-nama calon sintua tersebut diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat maka Majelis Jemaat menetapkan calon sintua yang terpilih untuk mengikuti katekisasi menjadi penatua.

2.4. Apabila cara pemilihan seperti yang dimaksud dalam ayat 2.1. s/d 2.3. di atas tidak dapat dilaksanakan, maka dengan persetujuan Majelis Distrik penetapan sintua diatur sebagai berikut:

2.4.1. Setelah nama-nama calon sintua yang dihubungi oleh Majelis Jemaat menyatakan kesediaannya, maka Majelis Jemaat menetapkan nama calon sintua tersebut sesuai dengan kebutuhan, dan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut. Dalam warta tersebut ditetapkan juga rencana hari dan tanggal peneguhan ke dalam jabatan sintua.

2.4.2. Warga Jemaat dipersilahkan mempergumulkan dalam doa dan mempertimbangkan kelayakan dari calon sintua tersebut. Jika tidak ada keberatan yang sah maka calon penatua tersebut diundang mengikuti katekisasi menjadi sintua.

2.5. Seluruh calon sintua terpilih diwajibkan mengikuti katekisasi menjadi sintua yang dipimpin oleh pendeta jemaat. Penatua yang tidak mengikuti katekisasi atau tidak lulus dalam katekisasi dinyatakan batal menjadi calon sintua.

2.6. Peneguhan ke dalam jabatan sintua dilaksanakan dalam kebaktian dengan menggunakan Agenda Ibadah HKBP. Dalam kebaktian peneguhan tersebut dilakukan penandatanganan pernyataan sintua yang berisi janji setia kepada Alkitab, Pengakuan Iman HKBP, Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP serta Hukum Penggembalaan HKBP.

 

3. Tugas Sintua:

3.1. Membantu pendeta jemaat melaksanakan tugas panggilan gereja.

3.2. Memelihara kerohanian anggota jemaat secara khusus di wilayahnya.

3.3. Membantu Pendeta memimpin ibadah, berkotbah dan melakukan kegiatan diskusi Pemahaman Alkitab.

3.4. Menghadiri Sermon dan Rapat-rapat Majelis Jemaat

3.5. Melakukan perkunjungan atau visitasi jemaat

3.6. Memberikan perhatian khusus kepada bidang pelayanan yang ditugaskan oleh Rapat Majelis Jemaat kepada yang bersangkutan.

 

4. Masa Jabatan Sintua.

4.1. Masa jabatan sintua dalam satu periode adalah tiga tahun. Seorang dapat menjabat sebagai sintua sebanyak-banyaknya dua periode berturut-turut dan dapat diusulkan lagi menjadi sintua setelah tidak menjabat sekurang-kurangnya selama 2(dua) tahun.

4.2. Peletakan jabatan sintua yang berakhir masa jabatannya dilakukan dalam kebaktian hari Minggu, dengan menggunakan Agenda Ibadah HKBP.

 

4.3. Jabatan sintua dapat tanggal sebelum masa jabatannya berakhir karena:

 

4.3.1. Pindah menjadi anggota gereja lain atau menerima jabatan dari gereja lain.

4.3.2. Bekerja di luar kota atau memiliki pekerjaan atau keadaan sedemikian sehingga tidak dapat melakukan pelayanannya dengan baik

4.3.3. Sengaja tidak aktif melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

4.3.4. Berada dalam hukuman gereja atau hukuman tetap oleh negara.

4.3.5. Sakit sehingga tidak dapat melanjutkan pelayanannya.

4.3.6. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.

4.3.7. Meninggal dunia.

 

4.4. Penanggalan jabatan dilakukan dalam Rapat Majelis Jemaat dan dilaporkan kepada Majelis Distrik.

 

Pasal 9 Badan Pekerja Harian (BPH) Majelis Jemaat

1. Badan Pekerja Harian (BPH) Majelis Jemaat adalah organ untuk membantu Majelis Jemaat melakukan tugas-tugasnya.

2. Badan Pekerja Harian (BPH) Majelis Jemaat diketuai oleh Pendeta Jemaat. Bila di suatu jemaat tidak ada pendeta maka Badan Pekerja Harian (BPH) dipimpin oleh seorang penatua yang dipilih oleh Majelis Jemaat.

3. Keanggotaan Badan Pekerja Harian (BPH) Majelis Jemaat adalah:

3.1. Pendeta Jemaat

3.2. Sekertaris

3.3. Bendahara

3.4. Ketua Dewan Persekutuan dan Peribadahan

3.5. Ketua Dewan Pelayanan dan Kesaksian

3.6. Ketua Dewan Pendidikan/ Katekisasi

3.7. Ketua Majelis Penatalayanan

 

4. Tugas BPH:

4.1. Melaksanakan keputusan-keputusan Majelis Jemaat dan memimpin jemaat sehari-hari.

4.2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas dewan, seksi, komisi dan unit-unit lain dalam jemaat serta melaporkannya kepada Rapat Majelis Jemaat.

4.3. Menyusun bahan-bahan agenda Rapat Majelis Jemaat.

4.4. Membahas masalah-masalah yang penting dalam jemaat untuk dibawa ke Rapat Majelis Jemaat.

 

Pasal 10 Pendeta Jemaat/ Huria

1. Pendeta jemaat (pandita huria) adalah pendeta HKBP yang menerima SK dari Ephorus untuk memimpin jemaat/ huria tertentu.

2. Tugas dan Wewenang

2.1. Bertanggungjawab kepada Praeses.

2.2. Membuat laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, statistik dan keadaan keuangan jemaat, kepada Praeses sekali dalam enam bulan dan di akhir masa jabatannya. Salinan laporan disampaikan kepada Eforus.

2.3. Bersama-sama Majelis Jemaat memimpin, mengkoordinir dan mengarahkan seluruh jemaat untuk mewujudkan visi dan misi HKBP.

2.4. Menyampaikan kotbah dan memimpin Penelaahan Alkitab

2.5. Melayankan Babtisan Kudus dan Perjamuan Kudus

2.6. Memimpin katekisasi sidi

2.7. Memimpin katekisasi pernikahan

2.8. Melengkapi dan membekali para penatua agar dapat membantu pendeta melayani jemaat.

2.9. Memimpin Rapat-rapat Majelis Jemaat.

2.10. Melayani Ibadah Pemberkatan Nikah.

2.11. Melayani konseling.

2.12. Memimpin Sermon Guru Sekolah Minggu Tim Pembina Remaja dan Tim Pembina Pemuda agar dapat melakukan pembinaan sesuai dengan ajaran HKBP.

2.13. Memimpin katekisasi calon sintua.

2.14. Mengambil keputusan terakhir menyangkut ajaran atau dogma dan melaporkannya kepada Praeses.

2.15. Mengingatkan Sekertaris dan Bendahara Jemaat untuk melaksanakan kewajiban Jemaat kepada Distrik dan Pusat HKBP.

2.16. Memberikan persetujuan terhadap konsep warta jemaat yang dipersiapkan oleh Sekretaris Huria.

2.17. Memberikan persetujuan kepada konsep laporan keuangan mingguan yang dipersiapkan oleh Bendahara Huria dan telah diperiksa oleh Majelis Penatalayanan (Parartaon).

2.18. Menandatangani cek bersama-sama Bendahara dan atau Ketua Majelis Penatalayanan.

2.19. Menerima pertanggungan jawab Bendahara dan Sekertaris, Majelis Penatalayanan, dan Ketua-ketua Dewan serta Badan Pembangunan.

 

Pasal 12 Sekertaris Jemaat/ Huria

1. Sekertaris Huria adalah seorang sintua atau seorang anggota jemaat yang dipilih oleh Rapat Majelis Jemaat untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan dan memimpin Kantor Gereja.

2. Tugas dan Wewenang

2.1. Bertanggungjawab kepada Pendeta Jemaat.

2.2. Melaksanakan administrasi jemaat yang rapih dan baik sebagaimana diatur oleh Majelis Pusat HKBP yaitu:

2.2.1. Buku Besar 2.2.2.Buku Anggota lahir 2.2.3. Buku Anggota babtis 2.2.4. Buku Anggota Sidi 2.2.5. Buku Anggota akad nikah 2.2.6. Buku Anggota baru 2.2.7. Buku Anggota pindah 2.2.8. Buku Anggota kena Hukum Penggembalaan 2.2.9. Buku Anggota meninggal dunia 2.2.10. Buku Warta Jemaat.

2.3. Mempersiapkan konsep surat-menyurat, mencatat dan menyimpan surat masuk serta mencatat dan menyimpan salinan surat keluar, petikan Surat Keputusan.

2.4. Mempersiapkan bahan-bahan dan alat-alat yang diperlukan Rapat Majelis dan Rapat Jemaat.

2.5. Mengkoordinir pelaksanaan tugas pegawai gereja (tata usaha, kebersihan, dapur, keamanan, kurir dll).

2.6. Membuat konsep warta jemaat dan menggandakannya setelah disetujui oleh pendeta jemaat atau ditunjuk untuk melakukan tugas tersebut.

2.7. Memelihara dan membaharui basis data (database) jemaat secara berkala.

3. Periode sekertaris adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.

4. Syarat menjadi Sekertaris Huria

4.1. Berpendidikan minimal SLTA 4.2. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun sewaktu dipilih 4.3. Berbadan dan berjiwa sehat 4.4. Memiliki integritas atau dapat dipercaya serta dapat menjaga rahasia 4.5. Mempunyai kemauan dan kemampuan bekerjasama 4.6. Memiliki pengetahuan kesekretariatan 4.7. Rajin, jujur dan cermat

 

Pasal 13 Bendahara Jemaat

1. Yang disebut Bendahara Jemaat adalah seorang anggota jemaat yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat untuk melaksanakan tugas dan wewenang kebendaharaan.

2. Tugas dan wewenang:

2.1. Bertanggungjawab kepada pendeta jemaat.

2.2. Memikirkan usaha-usaha mendatangkan dan menghimpun dana untuk jemaat.

2.3. Menyimpan uang jemaat di bank tertentu yang ditetapkan melalui Rapat Jemaat.

2.4. Menyimpan uang dalam jumlah terbatas, sesuai dengan keputusan Rapat Majelis Jemaat, di brankas di Kantor Gereja sebagai kas kecil.

2.5. Mengeluarkan uang sesuai dengan program yang sudah ditetapkan oleh Rapat Jemaat dengan sepengetahuan Pendeta Jemaat dan setelah diverifikasi oleh Ketua Departemen Penatalayanan atau yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi tersebut.

2.6. Membayarkan gaji pejabat gerejawi purna waktu, honor-honor atau biaya-biaya transportasi pelayan sesuai dengan ketentuan yang ada dan pada waktu yang ditetapkan.

2.7. Membuat laporan keuangan (penerimaan dan pengeluaran) uang secara tertulis dan rinci setiap minggu dalam Warta Jemaat.

2.8. Membuat laporan keuangan secara tertulis dan rinci setiap bulan kepada Majelis Jemaat untuk dimasukkan ke dalam warta jemaat. Laporan telah diperiksa dan disetujui dan disahkan oleh BPK.

2.9. Membuat laporan keuangan secara tertulis dan rinci setiap akhir tahun kepada Majelis Jemaat untuk dimasukkan ke dalam warta jemaat. Laporan keuangan tahunan telah diperiksa dan disetujui serta disahkan oleh BPK.

2.10. Membuat laporan keuangan secara tertulis dan rinci setiap akhir periode kepada Majelis Jemaat untuk diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jemaat. Laporan keuangan akhir periode yang telah diperiksa oleh BPK dibawa ke dalam Rapat Jemaat untuk disahkan.

2.11. Menyimpan surat-surat berharga di bank.

2.12. Menandatangani cek bersama-sama dengan pendeta Jemaat dan atau Ketua Majelis Penatalayanan.

 

3. Periode bendahara adalah 4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih maksimal dua periode.

 

4. Syarat menjadi Bendahara Huria

4.1. Berpendidikan minimal SLTA 4.2. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun sewaktu dipilih 4.3. Berbadan dan berjiwa sehat 4.4. Memiliki integritas atau dapat dipercaya 4.5. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dibidang keuangan 4.5. Mempunyai kemauan dan kemampuan bekerjasama

 

5. Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara wajib dibantu oleh seorang tenaga pemegang buku dan seorang juru bayar (kasir). Pemegang buku dan juru bayar (kasir) diangkat oleh Majelis Jemaat.

 

Pasal 17 Majelis Penatalayanan (Parartaon)

1. Majelis Penatalayanan adalah organ untuk membantu Majelis Jemaat melaksanakan tugas-tugas gerejawi dibidang penatalayanan (stewardship) untuk mewujudkan visi dan misi HKBP.

2. Majelis Penatalayanan beranggotakan sedikit-dikitnya 3(tiga) orang sintua dan dipimpin oleh seorang Ketua.

3. Tugas dan wewenang:

3.1. Bertanggungjawab kepada pendeta jemaat

3.2. Membentuk tim untuk menyusun draft atau prakonsep Rencana Kerja Tahun (REKEMTA) jemaat untuk diajukan kepada Majelis Jemaat untuk diteruskan kepada Rapat Jemaat guna disahkan sebagai Program Kerja Empat Tahun (PROKEMTA) Jemaat.

3.3. Menyusun draft atau prakonsep Rencana Program dan Anggaran Tahunan Jemaat untuk diajukan kepada Majelis Jemaat untuk diteruskan kepada Rapat Jemaat guna disahkan sebagai Program Pelayanan dan Anggaran Tahunan.

3.4. Bekerjasama dengan unit-unit lainnya menyusun konsep aturan-aturan setempat, pedoman-pedoman kerja dan petunjuk teknis masing-masing unit, sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP untuk diajukan kepada Majelis agar ditetapkan prosedur jemaat setempat.

3.5. Membuat daftar inventaris jemaat untuk diserahkan kepada Majelis Jemaat. Daftar inventaris jemaat disusun menurut: 3.5.1. Jenis barangnya 3.5.2. lokasi/ ruang penempatannya 3.5.3. pengelola atau penanggungjawabnya 3.5.4. tahun pembeliannya.

3.6. Mengecek kondisi inventaris jemaat dan membuat laporannya minimal sekali enam bulan.

3.7. Memberikan rekomendasi kepada Seksi Pengadan Barang atas pengajuan pembelian barang inventaris oleh unit lainnya.

3.8. Memeriksa setiap pengajuan transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara.

3.9. Melakukan perifikasi terhadap setiap transaksi yang hendak dilakukan Bendahara sesuai dengan program yang ditetapkan dan prosedur.

3.10.Memeriksa laporan keuangan mingguan dan laporan keuangan bulanan yang dibuat oleh Bendahara sebelum diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jemaat.

3.11.Melakukan pengawasan kepada kegiatan keuangan yang dikelola oleh unit-unit lain.

4. Periode Majelis Penatayanan adalah 4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih maksimal dua periode.











NEXT:
Padanan Kidung Jemaat dan Buku Ende

All Tentang HKBP
(22)




NEXT:
Padanan Kidung Jemaat dan Buku Ende

   popular pages    |    login    | e-mail: admin@lagu-gereja.com    Lagu-Gereja - FB    © 2012 . All Rights Reserved.

Kostenlose Backlinks bei http://backl.pommernanzeiger.de Seitenpartner www.condor-bbs.com Rankingcloud.de - Hosting in der Cloud Suchmaschinenoptimierung Kostenloser Auto-Backlink von www.cheers2.de