BE | BN | Suplemen BE | Lagu KOOR HKBP | Katekhimus Kecil | Ende Sekolah Minggu
|
Download MP3 Music Berita HKBP MPR dan HKBP Teken Kerja Sama Sosialisasi Empat Pilar. Inilah keempat Pilar itu:Kamis, 23 Juli 2015 MPR dan HKBP Teken Kerja Sama Sosialisasi Empat Pilar. Inilah keempat Pilar ituKeempat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dalam hubungan dengan berbangsa dan bernegara, dapat dijelaskan sebagai berikut, 1. Pancasila Pancasila adalah sebagai dasar Negara dan ideologi nasional. Pancasila sebagai landasan pokok dan, landasan fundamental bagi penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa di pisah-pisahkan satu dengan yang lainnya. Keseluruhan sila dalamPancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang berisi lima (5) sila yang pada khakekatnya berisi lima (5) nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Nilai Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara Negara, kewenangan, tugas dan hubungan antara lembaga Negara (legislative, eksekutif dan yudikatif). UUD 1945 berkedudukan sebagai: (1) hukum dasar tertulis; (2) sumber hukum positif tertinggi; (3) UU tentang pembentukkan/pendirian NKRI; (4) wujud kontrak sosial tertinggi bangsa Indonesia. Karena sebagai hukum, ia mengikat dan memaksa: (1) setiap lembaga Negara; (2) setiap warga Negara Indonesia; (3) setiap lembaga/organisasi kemasyarakatan (LSM, ormas, partai politik). UUD 1945 bersifat fleksibel dan singkat. Fleksibel karena dapat dirubah (lihat pasal 37) sesuai dengan perkembangan zaman. Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja (hanya 37 pasal), kecuali UUD setelah perubahan, karena ia sudah tidak singkat lagi. 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan kristalisasi dari cita-cita kolektif bangsa Indonesia. Cita kolektif tersebut adalah hasil perjalanan panjang bangsa dalam lintasan sejarah, sejak zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, zaman kesultanan Islam, zaman penjajahan Belanda, hingga zaman perjuangan kebangsaan menegakkan kemerdekaan. Pembentukan NKRI adalah pilihan sadar segenap warga bangsa untuk mewujudkan masa depan bersama, dan sekaligus sebagai sarana mempersatukan wilayah nusantara yang terdiri dari ribuan pulau yang berjejer dari Sabang sampai Merauke. NKRI juga sebagai wadah mempertemukan kemajemukan nilai dan tradisi dari agama, suku, bahasa, dan budaya yang berbeda yang dimiliki oleh masyarakat dan bamgsa Indonesia. 4. Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika adalah sebagai semboyan bangsa Indonesia. Semboyan itu tertulis di dalam lambang Negara Indonesia, Burung Garuda Pancasila. Secara konstitusional, hal tersebut telah diatur dalam pasal 36A UUD 1945 yang berbunyi "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika". Dalam pengertian harfiah Bhinneka Tunggal Ika berarti berbeda beda tetapi tetap satu. Artinya, walaupun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan pernyataan yang mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk (berbhinneka), namun selalu mencita-citakan terwujudnya kesatuan (ketunggal-ikaan). Indonesia yang berBhinneka Tunggal Ika berarti Indonesia selain mengakui adanya kepelbagaian juga mengakui adanya kesatuan.
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, | All Berita HKBP
Nyanyian Ibadah Gereja: Lagu Koor Gereja, JB (Pujian Sekolah Minggu), KMM, KJ, PKJ, GB, NKB, Kidung Ceria, NR, NR TORAJA, PKJ TORAJA, NKB TORAJA, NJNE, PENANIAN MASALLO', Pa'pudian, Mazmur Genewa, Nyanyian Jemaat GPM, LIRIK LAGU ROHANI SUNDA, Kidung Kabungahan KKB, KPKL, KPKA, Kidung RIA GKJW, Buku Ende, BN (Buku Nyanyian HKBP), Suplemen Buku Ende, MNR1 (Mazmur dan Nyanyian Buku 1), MNR2 (Mazmur dan Nyanyian Buku 2), Nafiri Rohani, MAZMUR MP3 GKI, NP (Nyanyian Pujian), Lagu Tiberias, Nafiri Kemenangan, Lagu GMS, PPK, PPPR, KPPK, NKI, NRM, Buku Lagu Perkantas, KPJ, KRI, KPRI, KLIK, NNBT, DSL, LS, Doding Haleluya, LKEE, Suara Gembira, , Puji Syukur, Madah Bakti, |
Minggu, 25 Oktober 2026 Jamita HKBP Minggu, 25 Oktober 2026 - Mangalului Pangondianan di Goar ni Jahowa (Mencari Perlindungan pada Nama TUHAN) - Zefanya 3:9-15 Minggu, 18 Oktober 2026 Jamita HKBP Minggu, 18 Oktober 2026 - DEBATA DO MANJOU JALA MAMILLIT HAMU (DIPANGGIL DAN DIPILIH ALLAH) - 2 Petrus 1:3-10
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
GKII,
gkj,
HKBP,
MISA, GMIM, GPM, toraja, gmit, gkp, gkps, gbkp, Hillsong, PlanetShakers, JPCC Worship, Symphony Worship, Bethany Nginden, Christian Song, Lagu Rohani, ORIENTAL WORSHIP, Lagu Persekutuan, NJNE, Nyanyian Jemaat GPM, |
| popular pages | login | e-mail: admin@lagu-gereja.com Lagu-Gereja - FB © 2012 . All Rights Reserved. |